Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Dpk MARYATI PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iin solihin,SH.MMMARYATI
Tergugat
NoNama
1PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.283.120,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Para Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat, yang terdiri dari:
o Kerugian Materiil sebesar Rp 18,283,120,- 
o Kerugian Imateriil sebesar Rp 50.000.000,-
o Total Ganti Rugi: Rp 68.283.120,- Untuk dilaksanakan terlebih dahulu sejak putusan dibacakan meski tergugat melakukan upaya hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan klarifikasi resmi secara tertulis dan langsung kepada Para Penggugat mengenai pola maladministrasi dan penyebab lonjakan tagihan dan wajib dipublikasikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada public/ konsument.
5. Menghukum Tergugat mempublikasikan harga/Tarif, dasar perhitungan pengenaan tarif dari produknya secara detail Pada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas;
6. Menhukum Tergugat menghapus tagihan yang menjadi objek gugatan, merevisi serta menetapkan ulang tagihan air Penggugat, serta mengembalikan kondisi meteran sebagaimana semulanya keadaan baru;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak