Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Dpk KUSWANTO IDA MARGIANAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHUT M SINAMBELA, S.H.KUSWANTO
Tergugat
NoNama
1IDA MARGIANAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.100.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan TERGUGAT adalah ahli waris sah dari Alm. FAHRUROZI.
 
3. Menyatakan bahwa Alm. FAHRUROZI memiliki total Pinjaman utang Alm. FAHRUROZI beserta sisa pembayaran terhadap pembangunan ruko yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 215.100.000;- ( Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman utang Rp.107.600.000
Sisa Pembayaran Pembangunan Rp.107.500.000
Total Rp.215.100.000
 
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar seluruh sisa kewajibannya dengan total Pinjaman utang Alm. FAHRUROZI beserta sisa pembayaran terhadap pembangunan ruko yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 215.100.000;- ( Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman utang Rp.107.600.000
Sisa Pembayaran Pembangunan Rp.107.500.000
Total Rp.215.100.000
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 215.100.000;- ( Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) berikut denda 1% per hari apabila tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 14 (Empat Belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
 
6. Menolak seluruh pembelaan dan bantahan TERGUGAT apabila ada yang tidak beralasan menurut hukum.
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak