Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2026/PN Dpk David Arthur Tiwow Regar Dedi Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Minggu, 19 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1David Arthur Tiwow Regar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khristian Mamengkas Karamoy, SH.,CIIFDavid Arthur Tiwow Regar
Tergugat
NoNama
1Dedi Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Inkar Janji) yang bersifat berlanjut dan beritikad buruk.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (dana pokok) ditambah akumulasi biaya kerugian akibat kerusakan elektronik, biaya air, biaya renovasi, serta beban bunga pinjaman pihak ketiga (termasuk bunga pinjaman online) yang timbul akibat kegagalan Tergugat.
4. Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% per tahun atas nilai kerugian pokok Rp. 80.000.000,- terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebagai bentuk pemulihan martabat dan psikis keluarga Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,-.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303