INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 160/Pdt.G/2026/PN Dpk | David Arthur Tiwow Regar | Dedi Setiawan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 19 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Inkar Janji) yang bersifat berlanjut dan beritikad buruk.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (dana pokok) ditambah akumulasi biaya kerugian akibat kerusakan elektronik, biaya air, biaya renovasi, serta beban bunga pinjaman pihak ketiga (termasuk bunga pinjaman online) yang timbul akibat kegagalan Tergugat.
4. Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% per tahun atas nilai kerugian pokok Rp. 80.000.000,- terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebagai bentuk pemulihan martabat dan psikis keluarga Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,-.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
