INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 444/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | Agung Baskoro Wicaksono | 1.PT. BPR Dana Berkah Lestari 2.HARIS SURIA SAPUTRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 444/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan EksekusiĀ Perkara Perdata nomor : 17/PEN.Pdt/Eks.Lelang-HT/2021/PN. Dpk
3. Menyatakan Terlawan I tidak melaksanakan Perjanjian kredit Nomor 105.09420 tanggal 26 Desember 2017 sebagaimana sesuai Pasal 1 Perjanjian kredit Nomor 105.09420 tanggal 26 Desember 2017 adalah melawan hukum;
4. Menghukum Terlawan I untuk melanjutkan Proses pengalihan hak atas SHM 2728 untuk atas nama Pemegang Hak yaitu AGUNG BASKORO WICAKSONO;
5. Menghukum Terlawan I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.763.737.713,-
6. Menyatakan kepada Terlawan I mengganti kerugian Immateril kepada Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah);
7. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Depok nomor : Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 17/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2021/PN.Dpk tertanggal 13 Oktober 2021 tidak memiliki kekuatan hukum sampai adanya putusan hukum yang tetap;
8. Menyatakan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan tidak dapat melanjutkan proses apapun termasuk Lelang terhadap obyek bersertipikat no.2728;
9. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan untuk seluruhnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
