Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
444/Pdt.Bth/2025/PN Dpk Agung Baskoro Wicaksono 1.PT. BPR Dana Berkah Lestari
2.HARIS SURIA SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 444/Pdt.Bth/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Baskoro Wicaksono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Dana Berkah Lestari
2HARIS SURIA SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan EksekusiĀ  Perkara Perdata nomor : 17/PEN.Pdt/Eks.Lelang-HT/2021/PN. Dpk
3. Menyatakan Terlawan I tidak melaksanakan Perjanjian kredit Nomor 105.09420 tanggal 26 Desember 2017 sebagaimana sesuai Pasal 1 Perjanjian kredit Nomor 105.09420 tanggal 26 Desember 2017 adalah melawan hukum;
4. Menghukum Terlawan I untuk melanjutkan Proses pengalihan hak atas SHM 2728 untuk atas nama Pemegang Hak yaitu AGUNG BASKORO WICAKSONO;
5. Menghukum Terlawan I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.763.737.713,-
6. Menyatakan kepada Terlawan I mengganti kerugian Immateril kepada Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah);
7. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Depok nomor : Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 17/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2021/PN.Dpk tertanggal 13 Oktober 2021 tidak memiliki kekuatan hukum sampai adanya putusan hukum yang tetap;
8. Menyatakan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan tidak dapat melanjutkan proses apapun termasuk Lelang terhadap obyek bersertipikat no.2728;
9. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak