| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Ari Irawan Bin Udin dan Terdakwa II Bayu M. Arip Bin M. Abduloh (Alm), pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah Kost My Home Base Jl.Rawa Pule I No.66 Rt. 02/02 Kel.Kukusan Kec.Beji Kota Depok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I Ari Irawan Bin Udin dan Terdakwa II Bayu M. Arip Bin M. Abduloh (Alm) dengan cara sebagai berikut |