Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Dpk NINDA DWI ARIANI Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Metro Depok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NINDA DWI ARIANI
Termohon
NoNama
1Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Metro Depok
Advokat
Petitum Permohonan
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON berupa:
a. Penangkapan terhadap PEMOHON;
b. Penahanan terhadap PEMOHON;
c. Penyitaan yang tidak sesuai prosedur;
d. Tindakan intimidasi dan pelanggaran hak pendampingan hukum;
adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
3. Menyatakan Bahwa Tindakan TERMOHON Dalam Melakukan Penahanan Terhadap PEMOHON Adalah Tidak Sah Dan Bertentangan Dengan Hukum;.
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, hubungan hukum antara PEMOHON dan PELAPOR lebih tepat dikualifikasikan sebagai hubungan perdata, yang penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan melalui proses pidana.
5. Menyatakan Bahwa Proses Penyidikan Yang Dilakukan Oleh TERMOHON Telah Cacat Prosedur Dan Melanggar Hak Hukum PEMOHON;
6. Memerintahkan TERMOHON Untuk Segera Membebaskan PEMOHON Dari Tahanan Demi Hukum;
7. Menetapkan Bahwa Seluruh Tindakan Lanjutan Terhadap Perkara A Quo Menjadi Tidak Sah;
8. Menetapkan bahwa PEMOHON telah mencabut laporan dimaksud, karena adanya unsur paksaan serta karena laporan tersebut tidak dicatat atau dituangkan secara benar dan sebenarnya."
9. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
10. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama NINDA DWI ARIANI;
11. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 35.000.000- (tiga puluh lima juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp131.000.000,- (serratus tiga puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
12. Menghukum TERMOHON untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PEMOHON melalui media massa cetak nasional dengan jangkauan luas, yaitu Media Indonesia, selama 2 (dua) hari berturut-turut, sebagai bentuk pemulihan nama baik dan penghormatan terhadap hak-hak hukum PEMOHON.
13. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
14. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
 
Demikian permohonan ini kami sampaikan, untuk dipertimbangkan dan dikabulkan PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan YANG TERHORMAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI DEPOK yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
 
Apabila YANG TERHORMAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI DEPOK Yang Memeriksa Permohonan Aquo Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya