| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERWIN bin (Alm) MUHAMAD NATSIR SOSTRO DIKORO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Stasiun Bogor, Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |