| Petitum |
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo serta berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 0529/SPK-SMK/SKS/XII/2024;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT senilai Rp105.228.000,- (seratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara sekaligus dan tunai sebagai pemenuhan hak pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT senilai Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kantor milik TERGUGAT yang berlokasi di Graha Sinar, Jalan Pala No. 1 A, Kel Cinere, kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16515.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per/hari apabila TERGUGAT lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan, upaya banding, atau kasasi;
7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT. Atau :
Apabila Yang Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berpendapat dan memiliki pertimbangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|