| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LATIF Bin ENGKOS, pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2026 sekira jam 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Depot Air Minum Isi Ulang Jl. Jatijajar Rt 002/007 Kel. Jatijajar Kec. TaposĀ Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), |