INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | Fredy | MARDANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 270.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli bermaterai tertanggal 4 Agustus 2023, surat pernyataan bermaterai tertanggal 19 Juli 2024 dan Bukti Transaksi (Kwitansi) Jual Beli Tanah seluas 180 m2 yang tercantum dalam Leter C. 17/74 Persil 64 Blok D.III terletak di Jln. TPU Karet RT 004 RW 001 Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau ingkar Janji dengan mengingkari sendiri Perjanjian tertanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Pernyataan yang dibuat Tertanggal 19 Juli 2024;
4. Menghukum TERGUGAT untuk secara tegas mengakui telah Menjual sebagian Tanah Waris milik TERGUGAT kepada PENGGUGAT seluas 180m2 yang tercantum dalam Leter C. 17/74 Persil 64 Blok D.III terletak di Jln. TPU Karet RT 004 RW 001 Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok dihadapan Kantor BPN Depok Khususnya U.P Panitia Pembebasan Tol Desari Seksi III Sawangan-Bojong Gede;
5. memerintahkan Kepala Kantor BPN Depok selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Khususnya U.P Panitia Pembebasan Tol Desari Seksi III Sawangan-Bojong Gede untuk segera membayar Ganti Kerugian sebagian Tanah seluas 180 m2 yang tercantum dalam Leter C. 17/74 Persil 64 Blok D.III terletak di Jln. TPU Karet RT 004 RW 001 Kel. Cipayung Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok, dibayarkan secara langsung kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai Hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
