Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2026/PN Dpk SIHYADI, SH 1.Ari Irawan Bin Udin
2.Bayu M. Arip Bin M. Abduloh (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/M.2.20.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SIHYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ari Irawan Bin Udin[Penahanan]
2Bayu M. Arip Bin M. Abduloh (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Ari Irawan Bin Udin dan Terdakwa II Bayu M. Arip Bin M. Abduloh (Alm), pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah Kost My Home Base Jl.Rawa Pule I No.66 Rt. 02/02 Kel.Kukusan Kec.Beji Kota Depok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang mengambil suatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke  tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I Ari Irawan Bin Udin dan Terdakwa II Bayu M. Arip Bin M. Abduloh (Alm) dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303