| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ITA ROSITA Als ITA Binti NASIM SAAD pada tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Tapos Gg. Nurus Skhi RT 003/005 Kel. Tapos Kec. Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu-muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut |