| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. ISKANDAR als. NERO Bin. Alm. CACA dan Terdakwa II. SUPRIYADI als. UPING Bin. alm. MUSA pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Kp. Bulak Rt. 001 Rw. 006 Kel. Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |