| Dakwaan |
Bahwa Pelanggar telah melakukan tindak pidana pelanggaran berjualan Minuman Beralkohol melanggar pasal 13 Peraturan Daerah Kota Depok No. 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beealkohol yang berbunyi Setiap orang dilarang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A dalam kemasan dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, pada lokasi/tempat: a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman; dan c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Walikota. |