| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROSIDAH Binti ROKIB pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 12.30 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di perumahan Pesona khayangan I Blok CJ No.3 Rt.006 Rw. 007 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut |