Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Dpk HELIA SHANTI PW, SH ASEP KURNIA Bin SUEM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/M.2.20.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HELIA SHANTI PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP KURNIA Bin SUEM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ASEP KURNIA Bin SUEM Bersama-sama dengan MUHAMAD JOHAN MAULANA Bin PARMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di tempat tinggal saksi MUHAMAD JOHAN di Jalan Guntur No 108 RT RW 004/005 Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303