| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIKI WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan bulan Juli tahun 2024, bertempat di Bakso Sukawati Bojongnangka Gunung Putri Kab Bogor, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |