Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2026/PN Dpk YUNAN MARTUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNAN MARTUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal Yunan Martua diganti menjadi Yunan Martua Hutabarat.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negri Depok atau pejabat yang di tunjuk menyerahkan Salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 75. Yo. 1936 No. 607 , tanggal 26 Desember 1995 Dari semula tercatat atas nama Yunan Martua untuk di Ganti menjadi Yunan Martua Hutabarat.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303