| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUBIYANTO ISMUARIEF Alias ARIP Bin SETIOBUDI, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kolong/ bawah flyover Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut |