| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHMAD SYAFRUDIN Bin INDRAJAT (Alm) pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di pinggir jalan Jl. Kampung Lio Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |