INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 137/Pdt.G/2026/PN Dpk | Muhamad Fajri Firdaus,s.pd | 1.Rica Nuryana 2.Johan Arifin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 137/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kesepakatan secara lisan serta melalui pesan elektronik WhatsApp antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II mengenai Pinjaman Modal untuk usaha Proyek Katering dengan Skema Pengembalian Pokok dan Bagi Hasil adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar sisa Pinjaman Modal Pokok kepada Penggugat sebesar Rp 208.177.889,- (dua ratus delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) dari laba bersih setiap proyek katering yang berjalan sebesar Rp 440.239.720,- (empat ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas biaya penggunaan jasa hukum (advokat) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
