Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2026/PN Dpk Muhamad Fajri Firdaus,s.pd 1.Rica Nuryana
2.Johan Arifin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Fajri Firdaus,s.pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIYAN ANIS SAPUTRA SHMuhamad Fajri Firdaus,s.pd
Tergugat
NoNama
1Rica Nuryana
2Johan Arifin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kesepakatan secara lisan serta melalui pesan elektronik WhatsApp antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II mengenai Pinjaman Modal untuk usaha Proyek Katering dengan Skema Pengembalian Pokok dan Bagi Hasil adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar sisa Pinjaman Modal Pokok kepada Penggugat sebesar Rp 208.177.889,- (dua ratus delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) dari laba bersih setiap proyek katering yang berjalan sebesar Rp 440.239.720,- (empat ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)  secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas biaya penggunaan jasa hukum (advokat) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303