| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EKA NUGRAHA WARDIANSYAH Bin EDDY BUDIMAN ABBAS (Alm) bersama dengan Jawir (belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 13.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jl. M. Nasir Rt. 003 Rw. 006 Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu |