| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah:
Rp 7.764.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagai ganti rugi materiil.**
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat.
|