INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 314/Pdt.Bth/2024/PN Dpk | 1.Dine Hadiani 2.Fina Fidriani 3.Mary Sudarmiati 4.Farida Donna 5.Annisa Safrida 6.Fauziah Mutia Banun 7.Yasmin Safitri |
7.Suryono 8.Wardoyo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 314/Pdt.Bth/2024/PN Dpk | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Durian 3, RT/ RW : 001/ 004, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor) dengan luas 892 M2 (delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 274/ Duren Seribu tertanggal 15 Juni 1976 tercatat atas nama Kadarsan. BA. Adapun batas-batas tanah, sebagai berikut :
4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 48/Pdt.G/2023/PN.Dpk tertanggal 15 November 2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa;
5. Memerintahkan Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a quo
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
