Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.Bth/2024/PN Dpk 1.Dine Hadiani
2.Fina Fidriani
3.Mary Sudarmiati
4.Farida Donna
5.Annisa Safrida
6.Fauziah Mutia Banun
7.Yasmin Safitri
7.Suryono
8.Wardoyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 314/Pdt.Bth/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dine Hadiani
2Fina Fidriani
3Mary Sudarmiati
4Farida Donna
5Annisa Safrida
6Fauziah Mutia Banun
7Yasmin Safitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Willy Ocriyansyah, S.H.Dine Hadiani
2Willy Ocriyansyah, S.H.Fina Fidriani
3Willy Ocriyansyah, S.H.Mary Sudarmiati
4Willy Ocriyansyah, S.H.Farida Donna
5Willy Ocriyansyah, S.H.Annisa Safrida
6Willy Ocriyansyah, S.H.Fauziah Mutia Banun
7Willy Ocriyansyah, S.H.Yasmin Safitri
Tergugat
NoNama
1Suryono
2Wardoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
 
3. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Durian 3, RT/ RW : 001/ 004, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor) dengan luas 892 M2 (delapan ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 274/ Duren Seribu tertanggal 15 Juni 1976 tercatat atas nama Kadarsan. BA. Adapun batas-batas tanah, sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Rencana Jalan;
  • Sebelah Selatan : GS 2127/1975;
  • Sebelah Timur : GS 2129/1975;
  • Sebelah Barat : Rencana Jalan.
4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 48/Pdt.G/2023/PN.Dpk tertanggal 15 November 2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa;
 
5. Memerintahkan Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a quo 
 
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak