| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADITYA RAAJ S pada hari Senin tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 14.11 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. H. Nadih No. 53 Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |