INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 242/Pdt.P/2026/PN Dpk | AFRIZAL, S.S | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 242/Pdt.P/2026/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang semula bernama Khadija Yumna Afrizal, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3276-LU-13092019-0032 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, pada tanggal 13 September 2019, dirubah/diganti namanya menjadi Hannah Ad Dayyinah;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari Khadija Yumna Afrizal menjadi Hannah Ad Dayyinah;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, setelah menerima salinan resmi Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon dari Khadija Yumna Afrizal menjadi Hannah Ad Dayyinah, dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta melakukan pencatatan pada dokumen kependudukan yang berkaitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
