| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAFLY SYAHPUTRA BIN ACHMAD SYAH pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat JI. Raya Sawangan Rt.001/009 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok sekitar Simpang Sandra sekitar Taman Secawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |