Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Abdul Aziz Taftazzani Halim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Aziz Taftazzani Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.779.919,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 0073/PK-JKT/-J9K/IV/2023 tanggal 14 April 2023;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 258.779.919,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 258.779.919,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak