Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2026/PN Dpk R.R. Herlina Tomy Ari Sudewo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.R. Herlina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maskyur IsnanR.R. Herlina
Tergugat
NoNama
1Tomy Ari Sudewo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima, Memutuskan dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga secara hukum Surat Perjanjian yang dibuat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan dan Memutuskan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi, dikarenan TERGUGAT tidak mentaati ketentuan hukum yang berlaku dan/atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan Imateril secara langsung, tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
1) Kerugian Materil Rp. Rp1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah);
2) Kerugian Immateril Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
5. Menetapkan Sita Atas Jaminan objek tanah milik TERGUGAT berupa Rumah yang terletak di Pesona Faria Blok C 11 RT. 005, RW.012, Jl. Pramuka Raya, Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16433.
6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (Uitverbaar Bij Voor raad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303