| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROBBY Bin FRANDIANSYAH SARAGIH, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026
sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jl.
Sumur Wangi RT. 003 RW. 017 Kel. Sukamaju Kec. Cilodong Kota Depok Provinsi Jawa Barat, atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana
dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |