1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah / mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula tertulis Khadija Yumna Afrizal untuk kemudian menjadi Hadeeja Ad Dayyinah.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan / penggantian nama dari semula tertulis Khadija Yumna Afrizal kemudian diganti menjadi Hadeeja Ad Dayyinah dalam buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Perubahan Nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|