| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASEP KURNIA Bin SUEM Bersama-sama dengan MUHAMAD JOHAN MAULANA Bin PARMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di tempat tinggal saksi MUHAMAD JOHAN di Jalan Guntur No 108 RT RW 004/005 Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |