Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Dpk Gheby Deastia Putri, S.H. BAGUS ARYANTO Bin KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/M.2.20.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gheby Deastia Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ARYANTO Bin KASMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAGUS ARYANTO Bin KASMAN, pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar samping Gg. Haji Salim Rt.007/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukamajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303