| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAGUS ARYANTO Bin KASMAN, pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Raya Tole Iskandar samping Gg. Haji Salim Rt.007/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukamajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |