INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT BPR ARTHAGUNA SEJAHTERA | 1.RUSDI 2.RACHMAWATI 3.MUNIR 4.YAYAH NURYATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 497.400.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 07 Tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aline Shinta Darsono Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Kota Depok;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 07 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aline Shinta Darsono Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Kota Depok;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 07 tanggal 07 Oktober 2024 sebesar :
Tunggakan Pokok ( Pokok Pinjaman ) : Rp 300.000.000.-
Bunga : Rp 12.000.000.-
Denda : Rp 185.400.000.- (perhitungan denda sampai dengan
30 April 2026, jumlah tunggakan 206 hari yaitu :
Rp 300.000.000,- x 0,3 % x 206 = Rp 185.400.000,-).
Jumlah : Rp 497.400.000.-
( Terbilang : Empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek agunan perjanjian kredit nomor 07 tanggal 07 Oktober 2024 yaitu berupa “Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 3575/Rangkapan Jaya Baru, Luas 172 m2 atas nama Munir, berikut bangunan Rumah Tinggal dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Kp Parung Bingung RT 003/010, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat”.
6. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik secara proposional ataupun secara tanggung renteng.
7. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
