Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT BPR ARTHAGUNA SEJAHTERA 1.RUSDI
2.RACHMAWATI
3.MUNIR
4.YAYAH NURYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAGUNA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nida Adlina, S. H.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHAGUNA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1RUSDI
2RACHMAWATI
3MUNIR
4YAYAH NURYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 497.400.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 07 Tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aline Shinta Darsono Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Kota Depok;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 07 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aline Shinta Darsono Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Kota Depok;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 07 tanggal 07 Oktober 2024 sebesar :
Tunggakan Pokok ( Pokok Pinjaman ) : Rp 300.000.000.-
Bunga : Rp 12.000.000.-
Denda : Rp 185.400.000.- (perhitungan denda sampai dengan  
                                                                             30 April 2026, jumlah tunggakan 206 hari yaitu :
                                                                             Rp 300.000.000,- x 0,3 % x 206 = Rp 185.400.000,-).
Jumlah :  Rp 497.400.000.-
( Terbilang : Empat ratus sembilan puluh tujuh  juta empat ratus ribu rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek agunan perjanjian kredit nomor 07 tanggal 07 Oktober 2024 yaitu berupa “Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 3575/Rangkapan Jaya Baru, Luas 172 m2 atas nama Munir, berikut bangunan Rumah Tinggal dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Kp Parung Bingung RT 003/010, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat”. 
6. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik secara proposional ataupun secara tanggung renteng.
7. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303