Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Dpk MUHAMMAD MISKA ANWAR SUHENDAR 1.Kepala Kepolisian Sektor Bojongsari
2.Kepala Kejaksaan Negeri Depok
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD MISKA ANWAR SUHENDAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Bojongsari
2Kepala Kejaksaan Negeri Depok
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/II/I/RES.1.24/2026/Sek.Bojongsari tanggal 31 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama M. MISKA;
  3. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/RES.1.24/2026/Sek.Bojongsari tanggal 6 Februari 2026;
  4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/9/II/RES.1.24/2026/Sek.Bojongsari tanggal 7 Februari 2026 serta penahanan lanjutannya oleh Termohon II;
  5. Memerintahkan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon (M. MISKA) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan para Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303