| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HUSNI INDRA SAPUTRA BIN YULIUS DARWIS EFENDI pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Rambutan Rt.003 Rw. 001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |