Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2026/PN Dpk ESTHER MANALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESTHER MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon atas nama  Esther  Manalu Untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa pemohon sebagai anak dari Ny.Ida  Simamora Manalu Yang lahir di Tarutung pada 16 Maret 1948 Yang mengalami gangguan kesehatan yang mengakibatkan kadang-kadang tidak cakap menggunakan pikirannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan paal 433 KUHP Perdata dan oleh karenanya harus berada di bawah pengampuan.
3. Menetapkan Ibu pemohon  Ny.Ida Simamora Manalu  tidak cakap secara hukum untuk melakukan segala bentuk perbuatan hukum.
4. Menetapkan Pemohon atas nama Esther Manalu  Sebagai Wali Pengampu dari ibu Pemohon  yang bernama Ny.Ida Simamora Manalu
5. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mewakili dan dapat melakukan perbuatan hukum secara perdata menggantikan kepentingan hukum ibu Pemohon ……. Berupa peminjaman uang kepada Bank melalui KPA untuk pembelian sebuah Unit Apartemen dan kemudian menjaminkan apartemen tersebut kepada Bank.
6. Menetapkan Pemohon atas nama  Esther  Manalu  Untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303