| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCHAMMAD MISKA ANWAR SUHENDRA BIN ASEP SUHENDAR pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Depan Toko Alfamidi Rt. 003/ 004 Kel. Duren Mekar Kec. Bojongsari Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |