| Dakwaan |
Bahwa Mereka Terdakwa I AMRIN LIBERTUS SIREGAR dan Terdakwa II RIZAL SINURAT pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Gudang beralamat Kampung Baru RT. 003/ RW. 07 Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mermeriksa dan mengadili, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: |